-->

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jateng, Langsung Cetak STNK

Melakukan pembayaran pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban bagi masyarakat Indonesia yang harus ditaati. Baik pajak kendaraan bermotor maupun pajak kendaraan mobil. Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan sebuah tips bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng secara online.

Cek dan bayar pajak kendaraan secara online wilayah Provinsi Jawa Tengah bisa dengan tiga cara yaitu melalui Aplikasi Sakpole, SMS, dan Website.

cek pajak kendaraan online jateng

Dengan menggunakan Aplikasi Sakpole, Anda bisa melakukan pengecekan sekaligus pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank. Karena aplikasi sakpole adalah sebuah aplikasi cek pajak kendaraan Jateng.

Cara Cek Pajak kendaraan online Jawa Tengah

Sesuai penjelasan kalimat diatas, disini kami akan merekomendasikan tiga cara untuk cara cek pajak kendaraan online Jawa Tengah. Bagaimana cara cek pajak kendaraan online Jawa Tengah? berikut tata caranya.

Cek Pajak Kendaraan Online Jateng dengan Aplikasi Sakpole

  • Unduh aplikasi Sakpole di Google Play Store. Link: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jatengprov.bapenda.newsakpole
  • Buka aplikasi Sakpole dan masuk ke menu Informasi.
  • Pilih bagian Kendaraan Bermotor.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan Anda.
  • Maka akan muncul informasi pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Online Jawa Tengah dengan Website E-Samsat Jateng

  • Kunjungi situs BPPD Provinsi Jawa Tengah. Link: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  • Pilihlah menu “Info Cepat”.
  • Klik “Info Kendaraan Bermotor”.
  • Kemudian isi nomor polisi kendaraan.
  • Klik “Submit”.
  • Maka akan muncul informasi pajak kendaraan Anda.

Cek Pajak Kendaraan Online dengan SMS Gateway E-Samsat Jateng

  • Kirim SMS ke 9600 dengan format
  • JATENG [spasi] Nomor Polisi Kendaraan
  • Contoh: JATENG AA 1234 CV
  • Maka Anda akan menerima informasi pajak kendaraan.

Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jawa Tengah?

Setelah Anda mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus Anda bayar, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda tersebut. Nah, disini kami akan membagikan langkah-langkahnya sampai tuntas. Simak langkah demi langkah cara bayar pajak kendaraan online Jawa Tengah berikut.

  • Unduh aplikasi Sakpole di Google Play Store. (klik disini)
  • Buka aplikasi Sakpole dan masuk ke menu Layanan Online.
  • Kemudian masuk ke menu Pembayaran Pajak kendaraan. Jangan lupa klik ceklis persetujuan syarat, ketentuan, dan pernyataan.
  • Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Nomor Rangka. Jika sudah klik daftar.
  • Kemudian verifikasi kendaraan bermotor Anda. Jika sudah benar dan klik tombol “lanjut”.
  • Perhatikan besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK. Kemudian klik lanjut.
  • Pilih metode pembayaran dan banknya. Anda bisa membayar melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, atau setoran tunai ke teller bank, bisa juga melalui marketplace online.
  • Jika setuju, Anda bisa pilih Dapatkan Kode Bayar.
  • Catat dan simpan kode bayar tersebut dan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.
  • Klik Bayar dan pilih Selesai, kemudian download e-Bukti Bayar.

Setelah Anda mendapat e-bukti bayar, Anda bisa mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK dengan cara mengunjungi kantor Samsat Jawa Tengah.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

  • Datang ke Samsat Jawa Tengah, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole.
  • Download QR code pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar.
  • Lakukan scan QR.
  • Setelah itu, Anda akan melihat data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak.
  • Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

Itulah penjelasan mengenai cara cek dan bayar pajak kendaraan online Jawa Tengah melalui aplikasi sakpole, website, dan layanan SMS. Dengan cara tersebut, Anda bisa mengetahui pajak kendaraan Anda dengan mudah.

0 Response to "Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Jateng, Langsung Cetak STNK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel