Cek dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon – Sudah pada bayar pajak kendaraan belum? Kalau belum, yuk intip tata cara cek pajak beserta bayar pajak kendaraan Cirebon secara online yang akan kami ulas di bawah berikut!
Untuk dapat mengecek dan bayar pajak kendaraan Cirebon bisa Anda lakukan dengan beberapa cara yang sangat mudah nan simpel tanpa membuang-buang waktu Anda.
Adapun tata cara cek pajak dan bayar pajak kendaraan online Cirebon Kami merekomendasikan dengan tiga cara yakni melalui E-Samsat Jabar yang terdiri dari aplikasi sambara sapawarga, SMS Gatway Samsat Jabar dan Website Bapenda Jawa Barat.
Apa Itu E-Samsat Jabar
Apa Keuntungan Menggunakan E-Samsat Jabar?
Syarat dan Ketentuan Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Cirebon
- Download aplikasi Sambara Sapawarga di Google Play Store ataupun di Appstore
- Pada menu Layanan Publik pilih Pajak Kendaraan Bermotor lalu pilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan sendiri atau pajak kendaraan milik orang lain.
- Kemudian isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari.
- Maka akan muncul informasi kendaraan, pajak kendaraan dan PNBB.
Mekanisme Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon
Cara Mendapat Kode Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan online Cirebon – Jawa Barat melalui E-Samsat Jabar, Anda harus sudah terlebih dahulu mendapatkan Kode Bayar, yang mana Kode Bayar tersebut bisa didapatkan melalui Aplikasi Sambara atau SMS Gateway Samsat ataupun Website Bapenda Jabar.
Aplikasi Sambara Sapawarga
- Download aplikasi Sambara Sapawarga di Google Play Store atau di Appstore.
- Pada menu Sambara pilih Info PKB
- Kemudian isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari. Maka akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan. (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK).
- Lalu klik Proses.
SMS Gateway Samsat Jabar
- Kirim SMS ke 0811-211-9211 dengan format.
- Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP.
- Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX.
Website Bapenda Jabar
- Kunjungi Halaman Info PKB. (klik disini)
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari. Maka akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon
Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon Lewat Bank BCA
- Pilih TRANSAKSI LAINNYA
- Masuk ke menu PEMBAYARAN
- Pilih MPN / PAJAK
- Pilih PAJAK KENDARAAN
- Pilih PEMBAYARAN PAJAK
- Tekan LANJUT lalu masukkan Kode Bayar
- Apabila data-data sudah sesuai, selesaikan transaksi dengan menekan tombol YA
- Setelah proses transaksi diselesaikan, Anda akan mendapatkan bukti struk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor Anda.
- Simpan Struk Bukti Pembayaran tersebut untuk digunakan ketika proses Pengesahan STNK.
Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon Lewat Alfamart
- Setelah mendapatkan Kode bayar.
- Anda kunjungi ke Alfamart dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir.
- Petugas Kasir Alfamart input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak.
- Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada Anda. Jika Anda telah setuju, dilanjutkan dengan;
- Proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada Anda.
Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon Lewat Indomaret
- Setelah mendapatkan Kode bayar.
- Anda datang ke Indomaret dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir.
- Petugas Kasir Indomaret input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak.
- Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada Anda. Jika Anda telah setuju, dilanjutkan dengan;
- Proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada Anda.
Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon Lewat Alfamidi
- Setelah mendapatkan Kode bayar.
- Anda datang ke Alfamart dan berikan Kode Bayar ke Petugas Kasir.
- Petugas Kasir Alfamart input kode bayar melalui aplikasi dan muncul tagihan pajak.
- Petugas Kasir konfirmasi data tagihan pajak kepada Anda. Jika Anda telah setuju, dilanjutkan dengan;
- Proses pembayaran dan Petugas menyerahkan bukti Pembayaran kepada Anda.
Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon Lewat Bukalapak
- Buka aplikasi Bukalapak dan klik “Lainnya” di Menu Favorit
- Lalu klik menu “e-Samsat Jabar”
- Masukan Nomor Rangka Kendaraan dan Nomor KTP Anda serta Jumlah Kewajiban yang harus dibayarkan akan ditampilkan .
- Selanjutnya ditampilkan Informasi mengenai tata cara pengesahan STNK.
- Pilih metode Pembayaran. (untuk Bukalapak, Anda tidak perlu lagi meminta kode bayar karena akan diinput secara otomatis oleh Sistem Bukalapak).
- Proses Pembayaran selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui e-mail.
Bayar Pajak Kendaraan Online Cirebon Lewat Tokopedia
- Buka Aplikasi Tokopedia dan masuk menu “Lainnya”.
- Kemudia klik bagian e-Samsat Jabar.
- Masukkan Kode Bayar yang sudah Anda dapatkan.
- Ditampilkan jumlah total Pembayaran Pajak yang harus Anda bayarkan.
- Anda pilih metode Pembayaran yang akan digunakan.
- Proses Pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.
Cara Pengesahan STNK
Bawa Struk Bukti Pembayaran beserta E-KTP Asli dan STNK Asli ke seluruh Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat Daerah Hukum Polda Jabar atau Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong).
Untuk dilakukan pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.