Ini Dia Kriteria Guru yang Dapat Melamar PPPK 2024

Posted on

Bagi kalian yang tahun ini berencana untuk melamar PPPK
formasi guru, terdapat beberapa kriteria khusus bagi non ASN yang hendak
melamar formasi guru. Apa saja kriteria-kriteria ini? Jadi berdasarkan
informasi yang di berikan pada rapat koordinasi pemenuhan formasi guru 2024,
disana disampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang menjadi syarat pendaftaran
PPPK 2024. Berikut informasi lengkapnya!

Kriteria Guru Honorer yang Dapat Melamar PPPK 2024

Persyaratan dan kriteria pelamar PPPK Guru 2024 sudah
dijelaskan secara jelas dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor
2901/B/HK.04.01/2023 mulai dari syarat ijazah hingga kriteria pelamar. Berikut
rinciannya:

Kriteria Honorer Prioritas I

  • Guru Honorer Kategori II (THK II) yang telah
    terdaftar di database
  • Guru honorer yang di angkat oleh yayasan pada
    sekolah negeri yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki SK
    dari kepala daerah

Kriteria Honorer Prioritas II

  • Tenaga honorer yang telah mengajar di sekolah
    negeri minimal 1 tahun
  • Honorer Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
    yang belum terdaftar di database BKN
  • Lulusan PPG yang telah terdaftar di database BKN

Kriteria Honorer Prioritas III

  • Tenaga honorer yang mengajar PAUD dan telah
    bekerja di satuan PAUD negeri minimal 3 tahun
  • Guru Honorer di sekolah swasta yang memiliki SK
    dari kepala daerah
  • Tenaga Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK
    tahun sebelumnya dan mendapatkan nilai passing grade tetapi tidak mendapatkan
    formasi
  • Honorer yang memiliki sertifikat guru

Kriteria Honorer Prioritas Pelamar Umum

  • Sudah lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan
    terdaftar dalam database keunggulan pendidikan profesi guru di kemendikbud
  • Memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan
    belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya
  • Eks tenaga honorer kategori eks THK-II yang
    terdaftar dalam pangkalan database eks THK-II BKN
  • Tenaga honorer di sekolah negeri yang terdaftar
    di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun

Kriteria Honorer Prioritas Pelamar Khusus

  • Minimal S1, D4 atau punya surat pendidikan yang
    sesuai dengan surat edaran 2901/B/HK.04.01/2023. Dengan catatan kualifikasi
    pendidikan atau kompetensi pendidik ini tidak berlaku untuk pelamar kebutuhan
    wilayah otonom Papua.
  • Bagi pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat
    punya kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sudah mengikuti pendidikan guru
    (PG) selama kurang lebih 2 tahun. Jika pelamar kriteria ini lulus seleksi, maka
    instansi terkait harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1
    atau D4.
  • Untuk pelamar yang tergolong menyandang
    disabilitas rungu/tuna rungu maka tidak di izinkan untuk melamar PPPK guru
    bahasa Indonesia dan guru bahasa Inggris.
  • Untuk pelamar yang menyandang disabilitas
    netra/tunanetra maka tidak di izinkan untuk melamar PPPK guru seni budaya dan
    keterampilan.

Tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PPPK di tahun
2024 ini, sebab BKN sudah punya kriteria sendiri mengenai siapa saja yang bisa
melamar PPPK. Meskipun pemerintah telah berjanji untuk menyelesaikan
permasalahan tenaga honorer di tahun 2024, namun jika melihat kriteria terbaru
ini maka sepertinya akan masih banyak tenaga honorer yang tertinggal.

Tapi walaupun begitu, pemerintah sudah menyiapkan sekitar
2,3 juta formasi dalam rencana perekrutan CASN tahun 2024 ini. Dimana ini
termasuk formasi PPPK sebanyak 1,6 juta untuk menampung para guru honorer di
seluruh Indonesia. Jadi kalian masuk kategori yang mana nih? 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *