-->

Ini Dia Kriteria Guru yang Dapat Melamar PPPK 2024

Bagi kalian yang tahun ini berencana untuk melamar PPPK formasi guru, terdapat beberapa kriteria khusus bagi non ASN yang hendak melamar formasi guru. Apa saja kriteria-kriteria ini? Jadi berdasarkan informasi yang di berikan pada rapat koordinasi pemenuhan formasi guru 2024, disana disampaikan bahwa ada beberapa kriteria yang menjadi syarat pendaftaran PPPK 2024. Berikut informasi lengkapnya!

Kriteria Guru Honorer yang Dapat Melamar PPPK 2024

Persyaratan dan kriteria pelamar PPPK Guru 2024 sudah dijelaskan secara jelas dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 mulai dari syarat ijazah hingga kriteria pelamar. Berikut rinciannya:

Kriteria Honorer Prioritas I

  • Guru Honorer Kategori II (THK II) yang telah terdaftar di database
  • Guru honorer yang di angkat oleh yayasan pada sekolah negeri yang di selenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki SK dari kepala daerah

Kriteria Honorer Prioritas II

  • Tenaga honorer yang telah mengajar di sekolah negeri minimal 1 tahun
  • Honorer Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang belum terdaftar di database BKN
  • Lulusan PPG yang telah terdaftar di database BKN

Kriteria Honorer Prioritas III

  • Tenaga honorer yang mengajar PAUD dan telah bekerja di satuan PAUD negeri minimal 3 tahun
  • Guru Honorer di sekolah swasta yang memiliki SK dari kepala daerah
  • Tenaga Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun sebelumnya dan mendapatkan nilai passing grade tetapi tidak mendapatkan formasi
  • Honorer yang memiliki sertifikat guru

Kriteria Honorer Prioritas Pelamar Umum

  • Sudah lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan terdaftar dalam database keunggulan pendidikan profesi guru di kemendikbud
  • Memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus PPPK guru periode sebelumnya
  • Eks tenaga honorer kategori eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan database eks THK-II BKN
  • Tenaga honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun

Kriteria Honorer Prioritas Pelamar Khusus

  • Minimal S1, D4 atau punya surat pendidikan yang sesuai dengan surat edaran 2901/B/HK.04.01/2023. Dengan catatan kualifikasi pendidikan atau kompetensi pendidik ini tidak berlaku untuk pelamar kebutuhan wilayah otonom Papua.
  • Bagi pelamar guru TK, SD, atau paket A/sederajat punya kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sudah mengikuti pendidikan guru (PG) selama kurang lebih 2 tahun. Jika pelamar kriteria ini lulus seleksi, maka instansi terkait harus meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.
  • Untuk pelamar yang tergolong menyandang disabilitas rungu/tuna rungu maka tidak di izinkan untuk melamar PPPK guru bahasa Indonesia dan guru bahasa Inggris.
  • Untuk pelamar yang menyandang disabilitas netra/tunanetra maka tidak di izinkan untuk melamar PPPK guru seni budaya dan keterampilan.

Tidak semua guru honorer akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2024 ini, sebab BKN sudah punya kriteria sendiri mengenai siapa saja yang bisa melamar PPPK. Meskipun pemerintah telah berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di tahun 2024, namun jika melihat kriteria terbaru ini maka sepertinya akan masih banyak tenaga honorer yang tertinggal.

Tapi walaupun begitu, pemerintah sudah menyiapkan sekitar 2,3 juta formasi dalam rencana perekrutan CASN tahun 2024 ini. Dimana ini termasuk formasi PPPK sebanyak 1,6 juta untuk menampung para guru honorer di seluruh Indonesia. Jadi kalian masuk kategori yang mana nih? 

0 Response to "Ini Dia Kriteria Guru yang Dapat Melamar PPPK 2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel